Menegakkankepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yangberlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: Disenangi oleh masyarakt pada umumnya. Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Tidak menyinggung perasaan orang lain Menciptakan keselarasan Mencerminkan sikap sadar hukum
Skip to content Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya disenangi oleh masyarakat pada umumnya; tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; tidak menyinggung perasaan orang lain; menciptakan keselarasan; mencerminkan sikap sadar hukum; mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya mematuhi perintah orang tua; ibadah tepat waktu; menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya; melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya; memakai pakaian seragam yang telah ditentukan; tidak mencontek ketika sedang ulangan; memperhatikan penjelasan guru; mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat; melaksanakan tugas ronda. ikut serta dalam kegiatan kerja bakti; menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah; tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya; membayar iuran warga. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya; memiliki KTP; memiliki SIM; ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum; membayar pajak; membayar retribusi parkir. Sumber PPKn SMA/MA Kelas XI Kemdikbud 2014
AkhlakulKarimah : Pengertian, Jenis, Ciri, dan Contohnya - Pengertian dari akhlakul karimah adalah akhlak yang baik atau terpuji. Semua manusia pasti memiliki akhlak ketika hidup di dunia. Akhlakul karimah atau akhlak mulia atau sikap terpuji merupakan sikap yang baik menurut ajaran agama Islam. Bagi seseorang yang akhlaknya baik akan selalu
- Orang yang memiliki kesadaran hukum mempunyai berbagai ciri dan perilaku taat hukum dalam orang memiliki kebebasan bertindak di dalam negara demokrasi. Namun, tidak serta merta kebebasan tersebut dimaknai secara berlebihan. Setiap orang tetap diatur dalam kehidupan sosialnya melalui tatanan norma-norma yang satunya adalah norma hukum yang menuntut setiap orang yang berada di wilayah hukum tersebut untuk wajib menaatinya. Walaupun ada orang atau kelompok memiliki perbedaan kepentingan, mereka tetap diminta taat hukum dan mendapatkan sanksi jika melanggarnya. Ketaatan pada hukum menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam taat dan peduli dengan hukum inilah yang menimbulkan kesadaran hukum. Mengutip buku PPKn Kelas XI Kemdikbud 2017, pakar sosiologi Soerjono Soekanto mengatakan, kesadaran hukum merupakan nilai-nilai atau kesadaran dari dalam diri manusia mengenai hukum yang ada atau mengenai hukum yang itu, dilansir laman Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, jika kesadaran hukum rendah akan memicu masyarakat yang tidak patuh pada peraturan hukum yang berlaku. Lebih berbahaya pula apabila rendahnya kesadaran hukum sampai dialami aparat penegak hukum dan pembuat peraturan perundang-undangan. Sebab, hal itu bisa memengaruhi upaya penegakan hukum dan kondisi sistem maupun tata hukum yang hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, pemahaman pada isi hukum yang berlaku, sikap terhadap hukum yang berlaku, dan pola perilaku menurut hukum yang berlaku. Ketika faktor-faktor tersebut diterapkan setiap anggota masyarakat, hukum akan berjalan optimal dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan. Ciri-ciri Perilaku Sesuai Hukum Sudah menjadi kewajiban setiap orang yang berada di lingkungan sosial masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku. Apalagi, manusia akan selalu berinteraksi dengan sesamanya dari berbagai lingkungan sosial. Guna menciptakan lingkungan aman, tertib, dan damai diperlukan kebersamaan untuk hidup dengan taat pada peraturan atau hukum tertulis maupun tidak tinggi kepatuhan terhadap hukum dari warga negara maka secara langsung memperlihatkan tingkat kesadaran hukum yang dimiliki mereka. Saat berbagai pihak mulai menerapkan kepatuhan terhadap hukum maka mereka mempunyai kesadaran dalam tiga hal, yaitu memahami dan menerapkan peraturan perundangan yang berlaku, mempertahankan tertib hukum yang ada, dan menegakkan kepastian dilihat dari ciri-cirinya, seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum dapat diamati dari perilakunya sebagai berikut- Dia disenangi masyarakat secara umum- Tidak menyebabkan kerugian untuk diri sendiri dan orang lain- Tidak menyinggung perasaan orang lain- Senantiasa menciptakan keselarasan- Selalu menunjukan sikap sadar hukum- Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum - Hukum Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Ibnu Azis Cgc5Ygl.