Adapunciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: a. disenangi oleh masyarakt pada umumnya. b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. c. tidak menyinggung perasaan orang lain d. menciptakan keselarasan e. mencerminkan sikap sadar hukum Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c. tidak menyinggung perasaan orang lain; d. menciptakan keselarasan; e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Salin
Syirikmerupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT karena orang yang berbuat syirik berarti mensejajarkan Allah dengan hal lain. Dengan kata lain, orang yang syirik tidak mengakui ke-Esa-an Allah SWT, sehingga dalam hidupnya ia bergantung pada apa selain Allah Yang Maha Esa. Syirik juga berarti menyamakan Allah SMW dengan hal-hal lain.
106 Kelas XI SMAMASMKMAK C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkan timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari sikap yang sesuai dengan hukum. Setelah mempelajari bagian ini, diharapkan kalian mampu menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan menganalisis macam-macam sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk mengidentiikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan dapat mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Info Kewarganegaraan Menurut Soerjono Soekanto, kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada yang dipengaruhi oleh 1. pengetahuan tentang hukum yang berlaku; 2. pemahaman terhadap isi hukum yang berlaku; 3. sikap terhadap hukum yang berlaku; dan 4. pola perilaku menurut hukum yang berlaku. Di unduh dari PPKn 107 Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan c. menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c. tidak menyinggung perasaan orang lain; d. menciptakan keselarasan; e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identiikasi contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, di antaranya 1 mematuhi perintah orang tua 2 ………………………………………………………………………… 3 ………………………………………………………………………… 4 ………………………………………………………………………… 5 ………………………………………………………………………… b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, di antaranya 1 tidak mencontek ketika sedang ulangan 2 ………………………………………………………………………… 3 ………………………………………………………………………… 4 ………………………………………………………………………… 5 ………………………………………………………………………… c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, di antaranya 1 ikut serta dalam kegiatan kerja bakti 2 ………………………………………………………………………… 3 ………………………………………………………………………… Di unduh dari 108 Kelas XI SMAMASMKMAK 4 ………………………………………………………………………… 5 ……………………………………………………………………… d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, di antaranya 1 membayar pajak 2 ………………………………………………………………………… 3 ………………………………………………………………………… 4 ………………………………………………………………………… 5 ……………………………………………………………………… 2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, agar kalian tidak melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan diajak untuk mengidentiikasi perilaku yang bertentangan dengan hukum. Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu 1 pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan 2 hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identiikasi contoh perilaku melawan hukum yang harus kalian hindari dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. 1 Dalam lingkungan keluarga, di antaranya a mengabaikan perintah orang tua b …………………………………………………………………………… c …………………………………………………………………………… d …………………………………………………………………………… e …………………………………………………………………………… 2 Dalam lingkungan sekolah, di antaranya a mencontek ketika ulangan b …………………………………………………………………………… c …………………………………………………………………………… Di unduh dari PPKn 109 d …………………………………………………………………………… e …………………………………………………………………………… 3 Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya a mengkonsumsi obat-obat terlarang b …………………………………………………………………………… c …………………………………………………………………………… d …………………………………………………………………………… e …………………………………………………………………………… 4 Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya a tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas b …………………………………………………………………………… c …………………………………………………………………………… d …………………………………………………………………………… e …………………………………………………………………………… b. Macam-Macam Sanksi Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi yang tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota yang tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Bila peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas maka lama-kelamaan dianggap sebagai hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja. Hal yang sama dapat juga menimpa kalian. Misalnya, jika siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau tidak ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Di unduh dari 110 Kelas XI SMAMASMKMAK Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. No Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi 1. Agama Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan- utusan-Nya RasulNabi yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran a. beribadah b. tidak berjudi c. suka beramal Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia pahala atau dosa 2. Kesusilaan Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan a. berlaku jujur b. menghargai orang lain Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya 3. Kesopanan Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat a. m e n g h o r m a t i orang yang lebih tua b. tidak berkata kasar c. m e n e r i m a dengan tangan kanan Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan Di unduh dari PPKn 111 No Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi 4. Hukum Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berisi perintah dan larangan a. harus tertib b. harus sesuai prosedur c. dilarang mencuri Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali Sumber Diolah dari berbagai sumber Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut. 1 Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup a. Hukuman Pokok, yang terdiri atas 1 hukuman mati 2 hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang- kurangnya 1 tahun b. Hukuman Tambahan, yang terdiri 1 pencabutan hak-hak tertentu 2 perampasan penyitaan barang-barang tertentu 3 pengumuman keputusan hakim 2 Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas- desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang Di unduh dari 112 Kelas XI SMAMASMKMAK melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia akan merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan. Tugas Kelompok Lakukan wawancara dengan Kapolsek atau anggota polisi lainnya di wilayah tempat kalian tinggal Tanyakan hal-hal sebagai berikut. a. Jumlah kasus yang ditangani oleh Polsek setempat b. Jenis kasus yang ditangani c. Penanganan kasus tersebut d. Jenis sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat Laporkan hasil wawancara tersebut secara tertulis dan presentasikan di depan kelas Releksi Setelah kalian mempelajari materi sistem hukum dan peradilan di Indonesia, tentunya kalian semakin memahami bahwa sebagai warga negara, kalian harus mematuhi setiap hukum yang berlaku. Coba kalian renungkan sikap dan perilaku kalian dalam kehidupan sehari-hari. Apakah kalian pernah melakukan pelanggaran hukum dan bagaimana seharusnya? No Sikap dan Perilaku Pernah Tidak Pernah Seharusnya 1. Melanggar peraturan sekolah dan yakin tidak akan dihukum, karena orang tuamu seorang pejabat 2. Datang terlambat ke sekolah 3. Memberikan bingkisan kepada guru sebelum pembagian rapor, agar nilai rapor bagus 4. Memberi uang kepada temanmu agar mau mengerjakan PR Di unduh dari PPKn 113 5. Memberikan harga yang tidak sebenarnya, di mana kelebihannya kamu ambil 6. Membela adikmu ketika berkelahi dengan temannya, walaupun tahu adikmu bersalah 7. Tidak membayarkan uang SPP yang telah diberikan orang tuamu 8. Mengambil sisa uang belanja tanpa memberitahu ibumu 9. Memalsukan tanda tangan orang tuamu 10. Berteman hanya dengan orang kaya Rangkuman 1. Kata Kunci Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah hukum, sistem hukum, tujuan hukum, penggolongan hukum, peradilan, pengadilan, dan kepatuhan hukum. 2. Intisari Materi a. Sesuatu disebut hukum jika mengandung unsur-unsur peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. b. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari Di unduh dari 114 Kelas XI SMAMASMKMAK setiap intervensi, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya. c. Lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara. d. Tingkatan lembaga peradilan terdiri dari tiga tingkatan yaitu pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota wilayah kabupaten atau kota, pengadilan tingkat keduabanding yang berkedudukan di ibu kota wilayah provinsi, dan kasasi oleh Mahkamah Agung. e. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; dan menegakkan kepastian hukum. f. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya disenangi oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Penilaian Diri 1. Penilaian Sikap Untuk mengukur sejauhmana kalian telah berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, mari berbuat jujur dengan mengisi daftar perilaku di bawah ini dengan membubuhkan tanda ceklis ✓ pada kolom selalu, sering, kadang-kadang, dan tidak pernah. Di unduh dari PPKn 115 No Sikap Prilaku Selalu Sering Kadang- kadang Tidak Pernah Alasan 1. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga • Mematuhi perintah orang tua. • Melaksanakan ibadah tepat waktu. • Menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya. • Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga. 2. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah • Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya. • Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan. • Tidak mencontek ketika sedang ulangan. • Memperhatikan penjelasan guru. • Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku. • Tidak terlambat datang ke sekolah. 3. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat • Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat. • Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti. • Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah. • Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya. 4. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara • Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya. • Membayar pajak. • Menjaga dan memelihara fasilitas negara. • Membayar retribusi parkir. • Membuang sampah pada tempatnya. Di unduh dari 116 Kelas XI SMAMASMKMAK Apabila jawaban kalian “kadang-kadang” atau “tidak pernah” pada kolom perilaku-perilaku tersebut di atas, kalian sebaiknya mulai mengubah sikap dan perilaku kalian agar menjadi lebih baik. Sebaliknya, apabila jawaban kalian “selalu” atau “sering”, pertahankanlah dan wujudkan sikap tersebut dalam kehidupan sehari-hari. 2. Pemahaman Materi
Kebalikandari perilaku menyimpang adalah perilaku yang tidak menyimpang yang sering disebut dengan konformitas. Konformitas adalah bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku sesuai dengan harapan kelompok. Ciri-ciri Perilaku Menyimpang. perilaku menyimpang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
loading...Haji yang mabrur dan diterima adalah bila seseorang menunaikannya dengan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan sunah Rasulullah SAW. Foto/Ilustrasi anadolu Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr menyebut ciri yang jelas untuk haji yang mabrur dan diterima adalah bila seseorang menunaikannya dengan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan sunah Rasulullah SAW . Kedua hal ini adalah syarat diterimanya semua jenis ibadah. "Kemudian keadaannya setelah haji jauh lebih baik daripada sebelumnya," ujar Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr dalam bukunya berjudul "Alhaju Wal'iislah".Menurut Syaikh Al-Badr, ada dua ciri haji yang diterima yang pertama ada pada saat haji berlangsung seseorang itu ikhlas karena Allah dan mengikuti sunah Rasulullah SAW. Ciri yang kedua, adanya perbaikan keadaan seseorang setelah haji yang ditandai dengan bertambahnya ketaatan kepada Allah, menjauhi dosa dan maksiat, dan ia memulai hidupnya dengan lebih baik yang dihiasi dengan kebaikan, perbaikan diri, dan istikamah. Baca Juga Syaikh Al-Badr mengingatkan hal yang perlu diperhatikan di sini bahwa seorang muslim tidak memiliki jalan untuk memastikan amalannya diterima sebaik apapun dia berusaha. Allah Ta’ala menjelaskan keadaan orang mukmin yang sempurna dan keadaan mereka yang mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai ketaatanقال الله تعالى وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, karena mereka tahu bahwa Sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka”. QS Al Mu’minun/23 60Maksudnya, kata Syaikh Al-Badr, mereka melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanyadari ibadah, di antaranya salat, zakat, haji, puasa, dan selainnya. "Mereka takut tidak diterimanya amalan dan ketaatan mereka saat mempersembahkannya kepada Allah dan ketika berdirinya mereka dihadapan Allah," Ahmad meriwayatkan dalam أمِّ المؤمنين عائشة رضي الله عنها أنَّها قالت قلت يا رسول الله صلى الله عليه وسلم { وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ } أهو الرَّجل يزني ويشرب الخمر؟ قاللا يا بنت أبي بكر، أولا يا بنت الصديق، ولكنَّه الرََّّجل يصوم ويصلِّي ويتصدَّق وهو يخاف أن لا يُقبل منهDari Ummul mukminin Aisyah Radhiyallahu anha berkata “Aku bertanya wahai Rasulullah SAW maksud ayat dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut Apakah dia seseorang yang berzina dan minum khamr? Rasulullah menjawab Tidak wahai putri Abu Bakr, atau putri Ash-Shiddiq, akan tetapi dia adalah orang yang berpuasa, salat, dan sedakah, ia takut Allah tidak menerima amalannya”. Baca Juga Hasan Al-Bashri sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dalam "Az Zuhd" berkata “Sesungguhnya seorang mukmin menggabungkan antara iman dan takut, sedangkan munafik ia menggabungkan antara keburukan dan perasaan tenang”.Menurut Syaikh al-Badr, sungguh telah terjadi sejak zaman dahulu dan kini di mana sebagian orang setelah selesai melaksanakan ibadah ini mengucapkan kepada yang lainتقبَّل الله منَّا ومنكم، فالكلُّ يرجو القبول“Semoga Allah menerima ibadah kami dan kalian dan semua orang pun mengharapkan hajinya diterima”.Ibnu Bathah berkata dalam kitab Al Ibanah “Begitu juga orang yang telah selesai melaksanakan haji dan umrah apabila ditanya tentang hajinya, ia berkata ”Sungguh kami telah berhaji dan tidak tersisa kecuali harapan diterima”. Baca Juga Liputan6com, Jakarta Memahami bahwa fungsi norma sosial tidak sekadar aturan yang harus dipatuhi, penting sekali. Norma sosial adalah bentuk kesepakatan bersama yang tujuan utamanya menciptakan perdamaian sekaligus kesejahteraan. Maka dari itu menaati norma sosial yang sudah dibuat secara sadar, berdasar kesepakatan bersama, dan berlaku di masyarakat tidak boleh dilakukan semena-mena. Fungsi
Kompas TV lifestyle kesehatan Selasa, 6 Juni 2023 1001 WIB Ilustrasi, penjelasan ADHD dan gejalanya Sumber pixabay JAKARTA, - Attention Deficit Hyperactivity Disorder ADHD adalah salah satu gangguan perkembangan saraf yang paling umum dialami pada masa kanak-kanak. Biasanya ADHD pertama kali didiagnosis pada masa kanak-kanak, namun tak jarang gangguan mental ini sering berlangsung hingga dewasa. Apa Itu ADHD? Melansir Selasa 6/6/2023, ADHD adalah kondisi seseorang memiliki gangguan dalam perkembangan dan aktivitas otak yang mempengaruhi perhatian, hiperaktivitas, dan pengendalian diri. Perlu diketahui, normal bagi anak-anak untuk mengalami kesulitan fokus dan berperilaku. Namun, anak-anak dengan ADHD memiliki gejala yang bisa berlanjut dan parah. Anak-anak yang mengalami ADHD dapat mengalami kesulitan di sekolah, di rumah, dan dalam persahabatan. Mengutip Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, ada tiga jenis ADHD jika dilihat dari gejalanya, yakni sebagai berikut Baca Juga Anak Dengan ADHD, Gejala Dan Penangannya - AYO SEHHAT Predominantly Inattentive Presentation, yakni ketika sulit bagi individu untuk mengatur atau menyelesaikan tugas, memperhatikan detail, atau mengikuti instruksi atau percakapan. Orang tersebut mudah teralihkan atau melupakan detail rutinitas sehari-hari. Predominantly Hyperactive-Impulsive Presentation, yakni ketika orang tersebut gelisah dan banyak bicara. Sulit untuk duduk diam dalam waktu lama misalnya untuk makan atau saat mengerjakan pekerjaan rumah. Anak-anak yang lebih kecil dapat berlari, melompat, atau memanjat terus-menerus. Individu merasa gelisah dan bermasalah dengan impulsif. Seseorang yang impulsif mungkin sering menyela orang lain, mengambil sesuatu dari orang lain, atau berbicara pada waktu yang tidak tepat. Sulit bagi orang tersebut untuk menunggu giliran atau mendengarkan arahan. Seseorang dengan impulsif mungkin mengalami lebih banyak kecelakaan dan cedera daripada yang lain. Combined Presentation Gejala dari kedua jenis di atas sama-sama ada pada orang tersebut. Ciri-ciri ADHD pada Anak Anak-anak dengan ADHD mengalami kesulitan untuk memperhatikan, mengendalikan perilaku impulsif atau menjadi terlalu aktif. Berikut ciri-cirinya Banyak melamun Mudah lupa atau selalu kehilangan barang Gelisah Terlalu banyak bicara Ceroboh Sulit menahan godaan Tidak sabar Mengalami kesulitan bergaul dengan orang lain Ciri-ciri ADHD pada Orang Dewasa ADHD mempengaruhi sekitar 8,4% anak-anak dan 2,5% orang dewasa, menurut American Psychiatric Association. Berikut ciri-cirinya pada orang dewasa. Tidak terorganisir Memiliki masalah hubungan Tidak fokus Gelisah dan cemas Hiperfokus Memiliki masalah manajemen waktu Pelupa Impulsif Tidak termotivasi Memandang negatif ke diri sendiri Baca Juga 15 Persen Angkatan Kerja Dunia Alami Gangguan Mental Naik selama Pandemi, Turunkan Produktivitas Penyebab ADHD Penyebab dan faktor risiko ADHD tidak diketahui, tetapi penelitian saat ini menunjukkan bahwa genetika memainkan peran penting. Studi terbaru menghubungkan faktor genetik dengan ADHD. Selain genetika, para ilmuwan sedang mempelajari kemungkinan penyebab dan faktor risiko lainnya termasuk Kerusakan otak Paparan risiko lingkungan selama kehamilan atau pada usia muda Minum alkohol dan merokok selama kehamilan Lahir prematur Berat lahir rendah Adapun anggapan bahwa ADHD disebabkan oleh makan terlalu banyak gula, terlalu banyak menonton televisi, pola asuh, atau faktor sosial dan lingkungan seperti kemiskinan atau kekacauan keluarga belum terbukti. Sumber CDC, healthline BERITA LAINNYA

Menegakkankepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yangberlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: Disenangi oleh masyarakt pada umumnya. Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Tidak menyinggung perasaan orang lain Menciptakan keselarasan Mencerminkan sikap sadar hukum

Menampilkan Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkan timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat. Pada bagian ini kalian akan diajak untuk mempelajari Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum. Setelah mempelajari bagian ini, diharapkan kalian mampu menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum; menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum; dan menganalisis macam-macam sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tersebut, melalui ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan dapat mengabaikan semua aturan atau Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan c. menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c. tidak menyinggung perasaan orang lain; d. menciptakan keselarasan; e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Perilaku yang mencerminkan Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi cnth perilaku yang dapat kalian tampilkan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. 2. Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Selain mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, agar kalian tidak melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan diaak untuk mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan hukum. Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu 1 pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan 2 hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi cnth perilaku melaan hukum yang harus kalian hindari dalam kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. b. Macam-Macam Sanksi Pernahkah kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu bukti penegakan sanksi yang tidak tegas. Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, mengapa sopir angkutan kota yang tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Bila peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas maka lama-kelamaan dianggap sebagai hal yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun melanggar aturan maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang menindak maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja. Hal yang sama dapat juga menimpa kalian. Misalnya, jika siswa yang melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas maka esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau tidak ditaati. Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut. 1 Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup a. Hukuman Pokok, yang terdiri atas 1 hukuman mati 2 hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurangkurangnya 1 tahun b. Hukuman Tambahan, yang terdiri 1 pencabutan hak-hak tertentu 2 perampasan penyitaan barang-barang tertentu 3 pengumuman keputusan hakim 2 Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desasdesus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia akan merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan. Baca Juga Peran Lembaga Peradilan Di Indonesia Tingkatan Lembaga Peradilan Di Indonesia Perangkat Lembaga Peradilan Di Indonesia Demikian Artikel Menampilkan Sikap Yang Sesuai Dengan Hukum Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo Artikel Terkait Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pembagian Urusan Semua Pemerintahan Tingkatan Lembaga Peradilan Di Indonesia Peran Indonesia Dalam Menciptakan Perdamaian Dunia Melalui Hubungan Internasional Kehidupan Bernegara Dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia
3 sikap terhadap hukum yang. berlaku; dan. 4. pola perilaku menurut. hukum yang berlaku. 1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum. Setelah kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga. peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang. hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sebutkan ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum! Jawab a Tindakannya tak menimbulkan kerugian bagik bagi orang lain maupun bagi diri sendiri. b Tindakannya menciptakan keselarasan. c Sikapnya cerminan kesadaran dan kepatuhan hukum. Kepatuhanhukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk: a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; b. mempertahankan tertib hukum yang ada c. menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: a. disenangi
Skip to content Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang ada; menegakkan kepastian hukum. Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya disenangi oleh masyarakat pada umumnya; tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; tidak menyinggung perasaan orang lain; menciptakan keselarasan; mencerminkan sikap sadar hukum; mencerminkan kepatuhan terhadap hukum. Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya mematuhi perintah orang tua; ibadah tepat waktu; menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya; melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya; memakai pakaian seragam yang telah ditentukan; tidak mencontek ketika sedang ulangan; memperhatikan penjelasan guru; mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat; melaksanakan tugas ronda. ikut serta dalam kegiatan kerja bakti; menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah; tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya; membayar iuran warga. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya; memiliki KTP; memiliki SIM; ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum; membayar pajak; membayar retribusi parkir. Sumber PPKn SMA/MA Kelas XI Kemdikbud 2014

AkhlakulKarimah : Pengertian, Jenis, Ciri, dan Contohnya - Pengertian dari akhlakul karimah adalah akhlak yang baik atau terpuji. Semua manusia pasti memiliki akhlak ketika hidup di dunia. Akhlakul karimah atau akhlak mulia atau sikap terpuji merupakan sikap yang baik menurut ajaran agama Islam. Bagi seseorang yang akhlaknya baik akan selalu

- Orang yang memiliki kesadaran hukum mempunyai berbagai ciri dan perilaku taat hukum dalam orang memiliki kebebasan bertindak di dalam negara demokrasi. Namun, tidak serta merta kebebasan tersebut dimaknai secara berlebihan. Setiap orang tetap diatur dalam kehidupan sosialnya melalui tatanan norma-norma yang satunya adalah norma hukum yang menuntut setiap orang yang berada di wilayah hukum tersebut untuk wajib menaatinya. Walaupun ada orang atau kelompok memiliki perbedaan kepentingan, mereka tetap diminta taat hukum dan mendapatkan sanksi jika melanggarnya. Ketaatan pada hukum menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam taat dan peduli dengan hukum inilah yang menimbulkan kesadaran hukum. Mengutip buku PPKn Kelas XI Kemdikbud 2017, pakar sosiologi Soerjono Soekanto mengatakan, kesadaran hukum merupakan nilai-nilai atau kesadaran dari dalam diri manusia mengenai hukum yang ada atau mengenai hukum yang itu, dilansir laman Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, jika kesadaran hukum rendah akan memicu masyarakat yang tidak patuh pada peraturan hukum yang berlaku. Lebih berbahaya pula apabila rendahnya kesadaran hukum sampai dialami aparat penegak hukum dan pembuat peraturan perundang-undangan. Sebab, hal itu bisa memengaruhi upaya penegakan hukum dan kondisi sistem maupun tata hukum yang hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, pemahaman pada isi hukum yang berlaku, sikap terhadap hukum yang berlaku, dan pola perilaku menurut hukum yang berlaku. Ketika faktor-faktor tersebut diterapkan setiap anggota masyarakat, hukum akan berjalan optimal dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan. Ciri-ciri Perilaku Sesuai Hukum Sudah menjadi kewajiban setiap orang yang berada di lingkungan sosial masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku. Apalagi, manusia akan selalu berinteraksi dengan sesamanya dari berbagai lingkungan sosial. Guna menciptakan lingkungan aman, tertib, dan damai diperlukan kebersamaan untuk hidup dengan taat pada peraturan atau hukum tertulis maupun tidak tinggi kepatuhan terhadap hukum dari warga negara maka secara langsung memperlihatkan tingkat kesadaran hukum yang dimiliki mereka. Saat berbagai pihak mulai menerapkan kepatuhan terhadap hukum maka mereka mempunyai kesadaran dalam tiga hal, yaitu memahami dan menerapkan peraturan perundangan yang berlaku, mempertahankan tertib hukum yang ada, dan menegakkan kepastian dilihat dari ciri-cirinya, seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum dapat diamati dari perilakunya sebagai berikut- Dia disenangi masyarakat secara umum- Tidak menyebabkan kerugian untuk diri sendiri dan orang lain- Tidak menyinggung perasaan orang lain- Senantiasa menciptakan keselarasan- Selalu menunjukan sikap sadar hukum- Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum - Hukum Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Ibnu Azis Cgc5Ygl.
  • nd4pcs6viz.pages.dev/262
  • nd4pcs6viz.pages.dev/358
  • nd4pcs6viz.pages.dev/359
  • nd4pcs6viz.pages.dev/262
  • nd4pcs6viz.pages.dev/335
  • nd4pcs6viz.pages.dev/457
  • nd4pcs6viz.pages.dev/330
  • nd4pcs6viz.pages.dev/296
  • ciri ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum