ProsedurBerperkara di Tingkat Banding. 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu : a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b.
1 Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu : -. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; -. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di
Pemohonbanding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947) 5. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima
Menimbang bahwa dengan bukti p1 dan p2 diajukan . Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang. Tata cara mengajukan banding dan contoh memori banding perkara. Memori banding terhadap putusan pengadilan negeri harapan dalam perkara. Btl, tanggal 27 agustus 2015 tersebut, pembanding pada tanggal 29 agustus 2015 .
Contohmemori banding perkara perdata. Atas perhatian ketua pengadilan tinggi jambi cq majelis hakim tingkat banding yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih. Terimakasih sekali lagi 26 februari 2010 06.10 (0281) 6350726 jakarta selatan, 12 oktober 2015 memori banding putusan pengadilan negeri jakarta gdi7xX.