Peristiwapencemaran lingkungan disebut polusi. Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033%
Ditulisoleh Darul Huddi Pemulung membakar sampah yang jelas dapat menimbulkan pencemaran lingkungan Indonesia diperkirakan pada tahun 2019 ini akan menghasil 66-67 juta ton sampah. Jumlah ini 4% lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 64 juta ton sampah dan diperkirakan akan terus meningkat dari tahun ke tahunnya. Berdasarkan laporan kepada presiden Joko Widodo dari